Tercemar, Warga Dilarang Mandi di Sungai

Dipublikasikan: jimmy
batamcyberzone.com

Published: 9 Maret, 2010 | 11:45

Tercemar, Warga Dilarang Mandi di Sungai thumbnail

Natuna (BCZ) Sungai Maligai yang sehari-harinya dipergunakan untuk kegiatan mandi dan mencuci bagi warga Sungai Hulu terancam tidak bisa dipergunakan lagi.

Hal ini terkait dengan telah mulai dicemarinya sungai tersebut dengan potasium (racun ikan) yang dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam mencari ikan di sungai tersebut.

“Ini ulah orang yang sengaja mencari ikan memakai portasium. Kegiatan ini membahayakan warga karena sungai itu dipakai warga untuk kegiatan untuk MCK,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkab Natuna Sabki Yahya.

Pemkab Natuna akan melakukan sosialisasi terhadap bahaya pencemaran lingkungan memakai obat-obat racun ikan seperti potasium kepada warga dan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang (UU) nomor 32 pasal 89 tahun 2009 tentang pencemaran air darat dan udara.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang ini. Mudah-mudahan tindakan sekelompok orang ini karena ketidak tahuan mereka, tentang bahaya potasium dan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.

Kepala Desa Sungai Ulu Muhamad Nur mengatakan sudah sejak empat hari lalu melarang warganya yang akan menggunakan Sungai Maligai untuk kepeluan MCK. Pasca pencemaran itu, warga terpaksa dilarang melakukan aktifitas di sungai. Peristiwa pencemaran ini adalah kali kedua sejak tahun 1960.

“Sejak empat hari lalu, banyak warga yang melapor kalau ikan di sungai itu banyak yang mati. Selain berbau, airnya juga keruh,” ujar Muhamad Nur. (bp)

Artikel Lain:




    Batam Cyber comments




    © 2009 batamcyberzone.com | RSS | e-Paper | Iklan