Rp4 Milyar untuk Pembahasan 10 Perda

Dipublikasikan: jimmy
batamcyberzone.com

Published: 10 Maret, 2010 | 10:46

Rp4 Milyar untuk Pembahasan 10 Perda thumbnail

Batam (BCZ) Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp4 Milyar untuk pembuatan 10 Peraturan Daerah pada tahun 2010.

Ke-10 perda ini merupakan tujuh perda usulah Pemerintah Kota Batam dan tiga perda usulan anggota Dewan.

“Tiap perda diperkirakan menghabiskan anggaran Rp400 juta. Jadi kalau 10 perda akan menghabiskan dana sebesar Rp4 Milyar,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Yusfa Hendry.

Anggaran sebesar itu menurutnya tidak hanya untuk penyusunan saja, tapi juga kajian akademis, sosialisasi dan biaya perjalanan dinas anggota dewan dan tim pemko untuk studi banding ke beberapa daerah yang lebih dahulu memiliki perda serupa yang akan dibuat di Batam.

Dari 7 usulan Perda itu, tiga Perda merupakan Perda wajib tahunan. Yaitu Perda Perubahan Anggaran 2010, Perda Pengesahan APBD 2011 dan Perda Pertanggungjawaban.

“Kalau empat Perda lain itu masih dilihat dari sisi prioritasnya. Tapi Perda tersebut terkait dengan pemasukan untuk PAD Batam,” kata pria murah senyum itu.

Ia menambahkan, Perda yang disusun tidak hanya mempertimbangkan aspek potensi pemasukan untuk kas daerah karena Ada juga menyangkut pengawasan, termasuk untuk payung hukum pelaksanaan tugas aparat di daerah.(bp)

Artikel Lain:




    Batam Cyber comments




    © 2009 batamcyberzone.com | RSS | e-Paper | Iklan